Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Di tingkat Kabupaten Tulungagung, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Tulungagung.
Visi :Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Transparan dan Akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Misi :
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggungjawab
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang layanan informasi
- Mewujudkan keterbukaan informasi dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana