Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

Di tingkat Kabupaten Tulungagung, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Tulungagung.

Visi :
Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Transparan dan Akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Misi :

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggungjawab
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang layanan informasi
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana

 

 

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas:

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja

Fungsi:

  1. Mengelola dan melayani Informasi publik serta dokumentasi.
  2. Pengolahan, penataan, data penyimpanan dan/atau informasi publik yang diperoleh.
  3. Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  4. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik.
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
  6. Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.

 

 

Klik di sini untuk mengunduh Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 100.3.3.2/141/20.01.03/2024 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Tulungagung.

 

 

Klik di sini untuk mengunduh Pedoman Umum PPID.

 

 

Klik di sini untuk mengunduh SOP Pelayanan Informasi, beserta lampirannya di sini.

 

 

Klik di sini untuk mengunduh SOP Pengajuan Keberatan

 

Dinas Komunikasi dan Informatika

Jl. Sultan Agung Gg. 3 No. 9-11
Kedungwaru, Tulungagung,
Jawa Timur

0355-322190 ppid@tulungagung.go.id

Mohon Tunggu!

Mohon tunggu... butuh beberapa detik!